KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
JAKARTA,quickq官网下载苹果手机 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.
Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.
"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.
Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.
Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
- 1
- 2
- »
下一篇:FOTO: Warna
相关文章:
- Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- Turnamen Golf 65 Tahun UAJ, Kolaborasi Alumni untuk Pendidikan dan Kemanusiaan
- Ditegur KPK, Ditjen PAS Akui Kelalaian Sipir Lapas Sukamiskin
- Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
- Diduga Ada Penggelembungan Suara, Warga Minta KPU Jaksel Transparan Suara
- Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
- Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
- Seberapa Penting Vaksin Meningitis Untuk Jemaah Haji dan Umrah
- Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- PDIP Umbar Janji Jika Ganjar Menang Pemilu 2024: Pastikan Kesejahteraan Terhadap Petani dan Nelayan
相关推荐:
- Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
- Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q1
- Apa yang Terjadi Jika Makan Alpukat Setiap Hari?
- Menteri Jokowi yang Oke dengan PSBB Ala Anies, Kok Bisa Ya?
- Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
- Erina Gudono Tersipu Malu Saat Diberi Lambang Hati Dari Kaesang di Kopdarnas PSI
- Polisi Tak Ungkap Penyebab 9 Korban Tewas, Amnesty Internasional Kecewa
- Papa Novanto Keluar Lapas, Ini Lokasi Pelesirannya
- Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H
- Jangan Kebablasan, Makan Kacang Berlebihan Juga Ada Efek Sampingnya
- Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong
- Tersandung Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditahan
- Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen
- Hari Yoga Internasional, Pahami Manfaatnya untuk Fisik dan Mental
- 5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet Muda
- Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
- Disparekraf NTT Belum Dapat Info Resmi soal Penutupan TN Komodo
- Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat
- Tegas! Polisi Bakal Tindak Sopir Bus Gunakan Klakson Telolet
- Penipu Berkedok Taspen Dibekuk, Sistem Data Dipastikan Aman