Permintaan Pasar Cukup Tinggi, KKP Kendalikan Pengelolaan Arwana Irian

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendalikan secara ketat dan berkelanjutan keberadaan dan pengelolaan Arwana Irian, yang mempunyai permintaan cukup tinggi di pasaran.
Direktur Koservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, mengatakan Arwana Irian dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias yang banyak diminati baik di pasar domestik maupun internasional.
Baca Juga: Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
Selama ini penangkapan anakan Arwana Irian menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan pada musim penangkapan tertentu yaitu diantara bulan November hingga Februari dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Arwana Irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Keputusan ini menetapkan sembilan belas jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan Arwana Irian dengan status perlindungan terbatas. Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,” ujar Sarminto, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (20/5).
Sementara itu, pada Selasa (13/5/2025), KKP melepas-liarkan sebanyak 234 ekor Arwana Irian (Scleropages Jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan serta penegakkan aturan terkait pelestarian Ikan Arwana Irian sebagai salah satu spesies ikan dilindungi.
"Ikan Arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15 – 16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan Arwana Irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia," kata Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL Sorong) Hendrik Sombo.
Restocking ini berasal dari hasil kuota tangkapan anakan Arwana Irian kuota tahun 2024 dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Cawapresnya Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan: Kriteria Semuanya Sudah
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah melakukan konsolidasi pemenang2025-05-21Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam setiap membuat kebijakan dan mengambil keputusan pemerintah harus mem2025-05-21Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol
SuaraJakarta.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito membangunkan2025-05-21Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga
JAKARTA, DISWAY.ID- PDI Perjuangan bakal mengumumkan lagi bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala2025-05-21Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagaimana sebenarnya bentuk daging buah durianyang memiliki rasa manis legi2025-05-21KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyelidiki kegiatan tambang batu b2025-05-21
最新评论