Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
下一篇:Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
相关文章:
- Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'
- Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
- Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
- Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
- Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
- Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
相关推荐:
- Kalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Dinilai Mampu Kelola Sektor Maritim
- Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris, Korea dan Jepang Mudah
- Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
- Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Jangan Lupa Besok ke BTS Pop
- TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- Kronologi Turis China Tersangkut Rok Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
- Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI Bubuk
- Bikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12
- Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi
- Rekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam Renang