Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
时间:2025-05-31 01:48:46 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq.io安卓版 DISWAY.ID- Simak besaran gaji yang diterima oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 perlu diketahui oleh pelamar.
Seperti yang diketahui, sebentar lagi pendaftaran PPPK Guru 2024 juga akan segera dibuka setelah pendaftaran CPNS 2024 selesai.
Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa akan ada 1.031.554 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Buka 1 Juta Lebih Formasi PPPK 2024, Berikut Kriterianya
Adapun, untuk pendaftaran PPPK tahun ini hanya dibuka untuk tenaga non-ASN. Yang artinya, pemerintah akan fokus pada tenaga honorer di instansi pemerintah.
Meski dibuka untuk tenaga non-ASN, lantas berapa gaji yang diterima PPPK Guru 2024? Apakah sama dengan PNS atau tidak?
Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024
Untuk besaran gaji PPPK 2024 telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, gaji PPPK Guru 2024 juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Gausah Panik!
Tak hanya untuk PPPK, namun kenaikan tersebut juga berlaku bagi TNI, PNS, Polri hingga pensiunan PNS dengan nominal yang berbeda.
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK 2024 yang diatur menurut golongan dan masa kerja golongan, antara lain:
- Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
- Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
- Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
BACA JUGA:PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Golongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
BACA JUGA:Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
- Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- 1
- 2
- »
上一篇: Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
下一篇: Duka di Papua, 11 Jenazah Diduga Korban KKB Selesai Diserahkan ke Keluarga
猜你喜欢
- Doa Meminta Pemimpin yang Baik Kepada Allah SWT
- Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
- Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
- Prabowo Langsung Beri Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Begitu Sampai di DPP Partai Gerindra
- Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius
- Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- Prabowo Resmikan 17 Stadion di Indonesia Berstandar FIFA: Ini Prestasi Jokowi