Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus
JAKARTA,quickq下载地址百度知道 DISWAY.ID - Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana hari ini atas kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Sidang Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.
“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Gawat! 1 dari 20 Gen-Z Berisiko Jadi Pengangguran, Dipicu Masalah Kesehatan Mental
BACA JUGA:Hasil Luton Town vs Manchester City Skor 2-6: Erling Haaland 'On Fire', Cetak Quintrick Bawa The Citizens ke Perempat Final Piala FA
Nantinya, hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta membeberkan modus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.
BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!
Ia mengungkapkan saat menjabat sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.
Hasil setoran tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih, Jumat, 13 Oktober 2023.
Alexander menjelaskan ada ancaman jika ASN tersebut enggan membayar. Adapun bentuk ancaman itu ia akan memutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional bagi ASN Kementan yang tidak memberikan upeti.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- 9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- Menteri ATR/BPN: Sertifikat HGB di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terbit Tahun 1996
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
- FOTO: Lampion
- Kenali Tanda Awal Serangan Jantung Seperti yang Dialami Ricky Siahaan
- 9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!
- Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
- Usai Tikus dan Kutu Busuk, Giliran Ulat Bulu Serbu Kota Paris
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
- Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
- Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?
- Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?