Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?

Larangan menikahdi bulan Suro dikaitkan dengan tradisi Jawa. Namun bagaimana hukumnya menurut Islam?
Bulan Suro menandai tahun baru berdasar kalender Jawa. Terdapat tradisi, ritual, hingga pantangan yang mewarnai malam 1 Suro hingga sebulan ke depan.
Dalam Islam, bulan Suro disebut dengan bulan Asyura yang menjadi awal tahun berdasar kalender Hijriyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Larangan menikah di bulan Suro menurut Islam
![]() |
Dasar perintah untuk pernikahan terdapat dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 32 yang artinya:
"Dan menikahlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan."
Kemudian Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa pernikahan disunahkan bagi mereka yang sudah dikatakan mampu.
Hanya saja, tradisi Islam tidak menentukan detail kapan waktu, tanggal, hari, atau bulan pernikahan yang baik.
Meski demikian, umat Islam punya bulan-bulan tertentu yang dianggap baik untuk melangsungkan pernikahan.
Bulan Syawal, misal, dianggap baik karena mengikuti sunah Rasulullah SAW yang melangsungkan pernikahan di bulan tersebut.
Lantas, bagaimana soal pandangan larangan pernikahan di bulan Suro menurut Islam?
KH Marzuki Mustamar, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, memberikan pandangan bahwa ada filosofi larangan pesta pernikahan di bulan Suro atau bulan Asyura.
Menurut dia, bulan Asyura adalah bulan prihatin bagi anak cucu Rasulullah SAW. Di bulan Asyura, Husain bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah SAW, mengalami perundungan hingga terbunuh.
"Tentu para anak dan cucu-cucu Rasulullah SAW termasuk para habaib jika teringat Husain dibunuh pada bulan itu akan menganggap Asyura sebagai bulan duka," kata Kiai Marzuki dalam tayangan di kanal YouTube NU Channel.
Mengingat peristiwa ini, para kiai Jawa membuat aturan untuk tidak mengadakan pesta atau hajat besar di bulan Asyura termasuk pesta pernikahan.
Meski demikian, pada intinya semua waktu baik untuk melangsung hajat apa pun termasuk pernikahan.
Terkait larangan menikah di bulan Suro, menurut syariat Islam tidak ada redaksi dalam Al-Qur'an maupun hadis yang membahas tentang penentuan hari, bulan, dan tahun tertentu untuk melaksanakan pernikahan.
(els/pua)相关文章
MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) menyampaikan perkembangan terbaru mengen2025-05-22Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi sambuta2025-05-22Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
JAKARTA, DISWAY.ID- Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, baru-baru ini menyatakan kek2025-05-22Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta bersiap. Pasalnya, sejumlah a2025-05-22Hadapi Gelembung Pasar, Platform Bursa Kripto AMG Kenalkan Metode Evaluasi Berbasis Empat Dimensi
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam menghadapi pertumbuhan dan fluktuasi pasar kripto yang dinamis, fenom2025-05-22KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pengendalian beberapa2025-05-22
最新评论