Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah

Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah, yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Dalam mafia tanah memiliki modus operandi.
“Salah satunya melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tanah Kliennya Dieksekusi Oleh Putusan yang Salah Alamat
Saat ini masalah mafia tanah menjadi perhatian Presiden Jokowi. Selanjutnya direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kebijakan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Ini merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," tuturnya,
Apa yang telah dilakukan Polri dalam pengungkapan kasus baru-baru ini seperti (Pondok Indah, Kemang, Cilandak), lanjutnya, merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan.
Dengan demikian, siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya penyertaan tindak pidana termasuk apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP.
"Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini," lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Agus, tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah). Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.
Harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC
Warta Ekonomi, Jakarta - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar meminta aparat kepolisian2025-05-22Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?
Warta Ekonomi, Jakarta - TNI langsung bergerak mencopoti baliho maupun spanduk Imam Besar Front Pemb2025-05-22Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Kapolri: Hati
Warta Ekonomi, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis ikut menanggapi pengakuan Dede Luthfi Alfiandi2025-05-22Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, merampungkan pemeriksaannya di2025-05-2225 Ide Ucapan Selamat Hari Kartini 2024, Merayakan Perempuan Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Ide ucapan selamat Hari Kartini 2024 bisa digunakan untuk menyambut peringa2025-05-22Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?
Daftar Isi Apa saja yang dilakukan saat manasik haji?2025-05-22
最新评论