Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi

娱乐 2025-05-26 09:47:51 79

JAKARTA,quickq加速器苹果版 DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran Lalu Lintas. 

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi

Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi

BACA JUGA:Ini Respons Presiden FIFA Soal Perkelahian di Final Sepakbola Putra SEA Games 2023

Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Inara Rusli Lepas Cadar, Ini Penjelasan 4 Madzhab Terkait Hukum Memakai Cadar: Ada yang Mewajibkan!

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm.

Kemudian melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21

“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

本文地址:http://www.q-quickq.com/html/39b999925.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi

Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?

Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?

Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan

Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat

Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan

VIDEO: Inovasi Layar Panel Dikenakan Para Model di Seoul Fahion Week

Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!

友情链接