Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas terdakwa Ratna Sarumpaet. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Berharap Bebas, Bisakah?
Jaksa juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6/2019) nanti.
(责任编辑:综合)
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
- Apa Perbedaan Bintara
- Intip 10 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik se
- Ekspor Porang 50 Ribu Ton ke Tiongkok, Indonesia Bertekad Kuatkan Rantai Pasok
- Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang
- FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino
- Mantan Dirut Jiwasraya Resmi Jadi Tersangka
- 美国纽约视觉艺术学院申请条件解析
- Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham
- 俄克拉荷马大学怎么样?
- 丹麦艺术类大学你知道哪几所?
- Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel
- Wakilnya Anies Baswedan Ngaku Tahu Acara Habib Rizieq dari Medsos
- 绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子
- 美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中
- Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?
- Profil Komjen Rycko Amelza yang Akan Dilantik Sebagai Kepala BNPT
- Busyet! Uang Suap Bowo Sidik Pangarso Dihitung Sebulan Baru Kelar
- Buset!! KPK Temukan Uang Rp1 M di Rumah Saiful Ilah