Polisi Tangkap 3 WN Meksiko yang Tembak WNA Lainnya di Bali, Motifnya Terkuak
JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID--Bareskrim Polri menangkap 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang menembak WNA lainnya di kawasan Badung, Bali.
Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko yang yakni Escobedo Juan Antonio (24), Aramburo Contreras Jose Alfonso (32) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Diketahui, aksi penembakan yang melukai Turan terjadi di Villa Palm House Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64 Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan adapun motif kejahatan ini karena ingin melakukan pencurian di villa yang ditinggali empat WNA Turki dan Georgia, termasuk korban.
"Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni villa yang saat itu ditempati oleh empat WNA asal Turki dan Georgia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Djuhandani mengatakan akibat peristiwa tersebut satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet merupakan WNA Turki sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.
"Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisal JAAC, JAME, dan VEDG berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp. 30.000.000,- dan $4.000 (US dollar)" tuturnya.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
Selain ketiga pelaku yang telah tertangkap, polisi juga memasukkan satu orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Perlu dilakukan koordinasi dengan Imigrasi agar para pelaku maupun DPO dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa keluar dari negara Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP.
(责任编辑:焦点)
- Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- 7 Tanaman Herbal Ini Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak
- Terkesan Sepele, Ini 7 Manfaat Jalan Kaki Sepuluh Menit Setelah Makan
- Fokus pada Keberlanjutan dan Kinerja Finansial, RUPST Modernland Realty Rombak Jajaran Komisaris
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- Proyek Migas Natuna Bukti Keterbatasan Geografis Tak Jadi Penghalang Kinerja Anak Bangsa
- 3 Cara Simpan Buah Naga agar Lebih Tahan Lama, Awet hingga 6 Bulan
- Kota Es Harbin China Catat Rekor Lonjakan Turis di Libur Tahun Baru
- Pasangan Prabowo
- Rayakan HUT ke
- BSSN RI Bersama OIKN Bersinergi Amankan Upacara HUT RI di IKN dari Serangan Siber
- Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
- Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
- Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN
- Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom
- PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
- Cak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis Konstitusi
- BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC
- Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor