Dipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi dari PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) mengenai viralnya data warga yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan bahwa hal ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat tanpa melakukan pengajuan pinjaman
“Menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini, OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” tulis Ismail dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Kesenjangan Asuransi Melebar, OJK Minta Industri Jangan Diam Saja
Selain itu, Ismail mengatakan pihaknya meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.
“Serta meminta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” tuturnya.
Menanggapi regulator, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) memenuhi Permintaan Klarifikasi dari AFPI, dan Menjalin Komunikasi Langsung dengan Pengguna Terkait.
Baladina Siburian selaku Direktur Utama RupiahCepat mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan OJK dan melakukan audiensi resmi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baladina mengatakan pihaknya juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan, dalam rangka menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan itikad baik dari semua pihak. Proses diskusi ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan serta kenyamanan pihak pengguna.
“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini,” ujar Baladina.
Baca Juga: Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
Baladina mengaku telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya dan berkomitmen memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“RupiahCepat menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespon pihak yang mengaku sebagai perwakilan RupiahCepat di luar jalur komunikasi resmi,” tutupnya.
(责任编辑:娱乐)
- PDIP Malah Minta PSBB Tak Perlu Sampai Tahap Ketiga
- Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kapolda Aceh
- 2025年全世界大学建筑专业排名TOP10院校
- FOTO: Festival Ekstrem di Spanyol, Nyebur ke Laut Bareng Banteng
- KPK Bantah Megawati Telepon Prabowo Minta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak DItahan
- Prabowo Coret 2 Mantan Koruptor yang Nyaleg dari Gerindra!
- Pengamat Otomotif Minta BYD Harus Transparan soal Kasus BYD Seal Kebakaran
- 【干货】2025最新美国留学数字媒体专业详解
- Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?
- Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan
- Anies Baswedan Dibonceng Pakai Skutik Saat Urus SKCK di Gedung Baintelkam Polri
- Cawapresnya Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan: Kriteria Semuanya Sudah
- Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
- Tetap di Koalisi Perubahan, PKS Resmi Dukung AMIN, Anies Pidato Begini
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya
- Aturan Masuk Tebet Eco Park Diperketat, Pengunjung Merusak Taman Bakal Diberi Kartu Merah
- Cak Imin Pastikan PKB dan PKS Tak Mengedepankan Politik Identitas
- Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT 2024 Tahap 6 Lewat HP, Kapan Cair?
- Apa Saja yang Disunahkan di Tahun Baru Islam?