Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
JAKARTA,下载quickq免费版 DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun agenda sidang yang berlangsung ialah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Arif Rachman Arifin atas keberatan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman selama satu tahun penjara, karena diyakini Jaksa terlibat dalam melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi
BACA JUGA:Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK
Di persidangan, tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya itu.
Menurut tim kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, kliennya itu tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana perintangan penyidikan Brigadir Yosua seperti yang terdapat di tuntutan atau dakwaan Jaksa.
“Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer dakwaan satu subsider dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider,” ujar tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Pihak kuasa Hukum, Arif Rachman juga meminta, Kliennya itu agar dibebaskan dari segala tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa sebelumnya.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," tegasnya.
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Menurut tim kuasa hukum yang membuat Arif Rachman Arifin harus segera dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum.
“Melepaskan terdakwa Arif dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan,” ujar tim kuasa hukum.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..
- 国外插画留学院校推荐
- Berapa Lama Kita Bisa Terjaga Tanpa Tidur?
- 服装设计留学要准备什么?
- Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
- 日本艺术类院校留学条件有哪些?
- Puji Sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Pembalap: Indahnya
- 数字媒体技术留学去哪个国家比较好?
- Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
- 英美艺术留学有和区别?
- Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik
- Anies Pernah Janji Bangun 200 Ribu Rumah DP Rp0, kok Menyusut Cuma 10 Ribu Doang?
- Ratusan Ribu Personel Diterjunkan Kapolri dalam Operasi Ketupat 2023
- 日本艺术类留学好不好,这些优势你知道吗?
- Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
- Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
- HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
- Sawah Dijadikan TPU COVID, Petani Rorotan Protes ke Anies: 'Yang Hidup ini Lebih Penting'
- Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
- Temui Pak Tito, Apkasi Laporkan Persiapan Munas V 2021 di Jakarta