时间:2025-05-31 08:41:15 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Geo Dipa Energi (Persero) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permoh quickq官方下载
PT Geo Dipa Energi (Persero) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Arbitrase terhadap PT Bumigas Energi kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Hal tersebut dilakukan terkait dengan sengketa antara Geo Dipa dan Bumigas mengenai keberlakuan Perjanjian Pengembangan PLTP Dieng dan Patuha No KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas," kata Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Alizia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dikatakannya, dalam Pasal 55.1 perjanjian menyebutkan secara tegas bahwa perjanjian akan berlaku bagi Geo Dipa dan Bumigas selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan (1 Februari 2005), kecuali Bumigas dapat membuktikan kepada Geo Dipa mengenai adanya dana drawdown yang diperoleh dari penyandang dana (1st drawdown).
Lia menjelaskan, sebelum permohonan ini diajukan, perjanjian pernah dinyatakan telah berakhir terhitung sejak 17 Juli 2008 melalui Putusan Arbitrase BANI Nomor 271/XI/ARB-BANI/2007 tanggal 17 Juli 2008 karena Bumigas ternyata tidak mampu melaksanakan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian.
Namun demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya membatalkan Putusan BANI. Apabila Bumigas menganggap perjanjian berlaku kembali, maka Bumigas harus dapat memenuhi syarat untuk keberlakuan perjanjian, yaitu memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa sesuai dengan Pasal 55.1 perjanjian.
Tetapi faktanya, kata dia, hingga saat ini Bumigas sama sekali tidak pernah memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa.
"Geo Dipa bahkan telah berulang kali mengirimkan surat untuk meminta agar Bumigas dapat menunjukkan ketersediaan dana 1st drawdown kepada Geo Dipa sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017," tutur Lia.
Kuasa hukum lainnya, Heru Mardijarto menjelaskan, karena Bumigas (tanpa menunjukkan itikad baiknya) masih belum memberikan tanggapan dan atau bukti kepada Geo Dipa terkait permintaan Geo Dipa tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, perjanjian menjadi tidak berlaku. Selanjutnya Geo Dipa tidak perlu melanjutkan proses re-negosiasi dengan Bumigas.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah, kami mengajukan Permohonan ini ke BANI sesuai dengan ketentuan Pasal 35.1 dan 35.2 dari Perjanjian agar BANI dapat menegaskan bahwa Perjanjian sudah tidak berlaku," tuturnya.
Selain itu, melalui pengajuan permohonan arbitrase di BANI ini, pihaknya juga berharap agar sengketa hukum antara Geo Dipa dan Bumigas dapat segera berakhir secara tuntas dan menyeluruh mengingat proyek pengembangan PLTP Dieng dan Patuha menjadi terhambat dikarenakan Perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Padahal para pemberi pinjaman telah siap untuk memberikan dana kepada Geo Dipa untuk pengembangan Proyek Dieng dan Patuha ini. Namun demikian, proses pemberian pinjaman tersebut menjadi tertunda karena para pemberi pinjaman dana masih menunggu perkembangan proses hukum antara Geo Dipa dan Bumigas.
"Terlebih lagi proyek PLTP Dieng dan Patuha yang dikelola Geo Dipa ini termasuk dalam salah satu bagian dari program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional," tuturnya. (Ant)
25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh2025-05-31 08:26
Sejarah Ramen, Mi Berkuah dari Jepang yang Dicintai Banyak Orang2025-05-31 07:53
VIDEO: Semarak Parade Imlek Meriahkan Chinatown New York2025-05-31 07:53
Kenapa Lontong Jadi Sajian Khas Perayaan Cap Go Meh?2025-05-31 07:36
Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian2025-05-31 07:13
配饰设计专业留学生如何创作一本优秀的作品集?2025-05-31 07:02
Utamakan Kenyamanan dan Keselamatan, LRT Jabodebek Pastikan Semua Kereta Siap Beroperasi2025-05-31 06:43
美国纽约艺术学校申请解析2025-05-31 06:30
Banyak Orang Ngebet Melahirkan di Tahun Naga Kayu 2024, Ada Apa?2025-05-31 06:27
5 Tanda yang Harus Diwaspadai Saat Hamil, Berbahaya Buat Ibu dan Bayi2025-05-31 06:12
Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M2025-05-31 07:59
MAX干货丨想要创作出优秀的服装设计作品集,不要忽略这些步骤2025-05-31 07:53
Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu2025-05-31 07:52
Prabowo Mau Retreat Kepala Daerah Terpilih, Istana: Biar Kompak dan Paham Arah Pembangunan Negara2025-05-31 07:46
Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es2025-05-31 07:27
美国纽约艺术学校申请解析2025-05-31 07:21
高考多少分留学加拿大?2025-05-31 07:15
Heboh Menteri Satryo Didemo Pegawai Sendiri, Istana Sarankan Dialog dari Hati ke Hati2025-05-31 07:11
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg2025-05-31 06:22
Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman2025-05-31 06:20