Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!

知识 2025-06-01 14:50:17 49

JAKARTA,quickqiOS版 DISWAY.ID- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah.

Pernyataan itu menanggapi Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang fokus pada perampasan aset dari pada denda damai kepada para koruptor.

Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!

Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!

BACA JUGA:Prabowo Usul Koruptor Didenda Damai, Pakar: Ini Merusak Sistem Hukum Negara!

Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!

BACA JUGA:Habiburokhman Bela Prabowo Soal Maafkan Koruptor dengan Denda Damai

Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!

Menurutnya, langkah ini jauh lebih penting ketimbang berwacana untuk memaafkan para koruptor.

"Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Prof Mahfud. Urgensi RUU Perampasan Aset untuk segera dibahas pada konteks ini menjadi lebih tepat," ungkap Tibiko saat dikonfirmasi Disway.id, Jumat 27 Desember 2024.

Tibiko menyarankan, untuk mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo harus segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk menjadikannya sebagai prioritas utama di DPR.

"Ketimbang berwacana untuk memaafkan koruptor, bagi ICW, Pemerintahan Presiden Prabowo sebaiknya fokus untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagaimana telah tertuang dalam dokumen astacita," imbuhnya.

BACA JUGA:Soal Denda Damai, Habiburokhman: Mahfud MD Ini Orang Gagal, Jangan Menghasut!

BACA JUGA:Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor

"Terkait komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," sambungnya.

RUU ini, menurut ICW, dapat membantu memulihkan aset negara yang dirampas oleh koruptor dan mendukung percepatan sejumlah program prioritas pemerintah.

"Selain itu, mari buka lagi UU Tipikor Pasal 4 bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan. Hari ini, situasi pemberantasan korupsi tidak sedang baik baik saja," tegasnya.

Diketahui,  eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintahan Presiden Prabowo yang akan mengenakan denda damai kepada koruptor.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.q-quickq.com/news/714f998293.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Demokrat: Negara Lumpuh di Hadapan Djoko Tjandra

Kota Indah di Italia Diguncang 2.500 Gempa, Berani Liburan ke Sana?

Era Baru Tembakau yang Dipanaskan, Firstunion Rilis PTH Master

Bea Cukai Pulau Jawa Gencarkan Berbagai Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal

FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand

Prabowo Sebut Indonesia Belum Bisa Miliki Pertahanan yang Kuat, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat

Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024

Dukung Lulusan Otomotif, Tingkatkan Keahlian di Bidang Teknik Kendaraan Ringan

友情链接