MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

JAKARTA,quickq加速器手机版 DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;
"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ;
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye.
相关文章
- 京都市立艺术大学是近代日本最早的美术专门学校,很受艺术留学生的欢迎。那么,你知道申请京都市立艺术大学入学要求是什么吗?下面是美行思远小编为大家整理的关于京都市立艺术大学入学要求的介绍。如果你感兴趣的话2025-05-23
Siskaeee Diperiksa Hari Ini, 2 Pemeran Film Dewasa Lainnya Masih Dicari
JAKARTA, DISWAY.ID--Hari ini pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee dilakukan oleh penyidik Direkto2025-05-23- 越来越多的艺术设计专业爱好者,为了深造自己,纷纷选择出国留学,但是,面对世界上众多知名的设计专业院校要如何选择呢?接下来,美行思远小编就来分享QS世界大学设计专业排名TOP5,供大家参考!QS世界大学2025-05-23
Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putu2025-05-23Efisiensi Anggaran Jadi Alasan KPK Belum Angkut 11 Mobil Mewah Sitaan dari Ketua PP
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita 11 mobil mewah dari rumah Ketu2025-05-23Gibran Diisukan Maju Di Pilgub DKI, Dasco : Kalau Benar, Gerindra Mungkin akan Dipertimbangkan
SuaraJakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ramai diisukan bakal maju dalam Pilkada DKI2025-05-23
最新评论