Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

热点 2025-05-29 23:06:09 6288

JAKARTA,quickq手机安卓下载 DISWAY.ID--Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Firlu Bahuri cabut gugatan praperadilan sebenarnyapun terungkap.

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

Diakatakan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, bahwa alasan praperadilan itu dicabut karena murni untuk penyempurnaan berkas.

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian Iskandar usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa, 30 Januari 2024.

Ia menjelaskan ada beberapa materi yang belum lengkap agar permohonan bisa dikabulkan.

"Salah satu (alasannya) itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ungkapnya.

Selain itu, Ian mengaku, ada permintaan khusus dari kliennya untuk mencabut gugatan.

Namun, Ian enggan menjelaskan apa alasan Firli mencabut gugatan tersebut.

BACA JUGA:Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima

“Ya salah satunya itu (permintaan Firli),” imbuh dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan dari tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Estiono mengatakan pencabutan gugatan merupakan hak dari tersangka.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.q-quickq.com/news/51f999937.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ayah Ibu Jangan Lengah, Waspada Flu Singapura pada Anak saat Liburan

Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace

Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi

UCAS报告出炉,中国学生逆势上涨,艺术专业热度再度攀升!

Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris, Korea dan Jepang Mudah

VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal

Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman

友情链接