Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya

JAKARTA,quickq安装教程 DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memperbaiki sistem pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Hal ini sebagai evaluasi atas banyaknya kasus perundungan dan kekerasan seksual yang terjadi di kalangan residen PPDS, seperti yang terjadi pada PPDS Anestesi Undip dan Unpad.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Tekonologi (Mendiktisaintek) Brian Yuiarto menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kasus tersebut.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Pengembalian Penjurusan SMA
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Dewan Pers Tinjau Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Brian menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak bisa ditoleransi, terlebih di lingkungan pendidikan tinggi dan layanan kesehatan.
Ia pun menyatakan bagaimana rentetan peristiwa ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit sebagai tempat belajar serta pusat pelayanan.
“Apapun bentuk kekerasannya, harus ditindak tegas, baik secara akademik, administratif, maupun hukum. Kasus ini bukan peristiwa individual semata, tetapi harus menjadi peringatan keras bahwa sistem pendidikan kedokteran kita harus diperkuat dan diperbaiki. Kekerasan, terlebih yang terjadi dalam relasi kuasa di pendidikan profesi, tidak boleh dinormalisasi,” tegas Brian pada konferensi pers di Jakarta, 21 April 2025.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Mataharinya Hanya Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan
Pihaknya menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran ini sebagai tanggung jawab bersama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, kedua institusi wajib membangun lingkungan belajar yang aman, etis, dan profesional.
“Setiap kampus memiliki satgas untuk pencegahan dan pelaporan kasus. Kami berkeinginan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, tidak hanya di lingkungan pendidikan spesialis dokter, tetapi juga di seluruh lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Menteri Brian.
Sejalan dengan itu, pihaknya mendukung penuh evaluasi dan perbaikan seluruh program pendidikan dokter spesialis serta profesi demi menutup celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika.
- 1
- 2
- »
相关文章
Jasad Eril Ditemukan, Atalia Praratya: Alhamdulillah, Allahu Akbar!
SuaraJakarta.id - Atalia Praratya memanjatkan syukur atas ditemukannya jasad sang putra, Emmeril Kah2025-05-21Gagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan tampaknya harus legowo usai pupus untuk bekerja sama dengan Honda da2025-05-21Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudah delapan bulan sejak aku meninggalkan tanah air dan menjejakkan kaki d2025-05-21Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh
AGAM, DISWAY.ID- Bencana alam Banjir Bandang di Sejumlah Kabupaten di Sumatera Barat menelan banyak2025-05-21Produsen Benang di Bandung Ancam Tutup Pabrik Jika BMAD POY dan DTY Diberlakukan
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap benang POY dan DTY2025-05-21Digarap Polisi, Ahyudin Bilang Begini
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan pendiri Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai2025-05-21
最新评论