Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Umum, Cek Dulu Syarat dan Aturannya
Sebelum naik pesawat umum atau komersial, penumpang perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa ikut dalam penerbangan. Salah satu syarat khusus diberikan oleh maskapai kepada penumpang ibu hamil.
Maskapai penerbangan menerapkan aturan untuk penumpang ibu hamil agar selama perjalanan udara tetap aman dan nyaman, termasuk bagi calon bayi.
Bagi kamu yang tengah hamil atau terdapat keluarga yang sedang hamil dan hendak naik pesawat, penting mengetahui persyaratan yang diterapkan maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat itu juga sudah sesuai standar internasional yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, hingga Kementerian Perhubungan RI.
Maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia juga menetapkan syarat tertentu untuk penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara. Berikut aturan terkait ibu hamil dari maskapai-maskapai di Indonesia.
Garuda Indonesia, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan,
- Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.
Lion Group, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa "sehat" ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
- Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Pelita Air, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan membawa surat keterangan bepergian atau layak terbang. Surat memiliki masa berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi tertentu wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 36 minggu, dengan atau tanpa komplikasi wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
Super Jet Air, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form Off Imdemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Untuk Kehamilan Khusus (komplikasi atau gangguan) Tidak Diperkenankan Terbang.
- Kehamilan Kembar diperbolehkan terbang hanya sampai Usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
- Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
- Penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in
- Menandatangani Form Of Indemnity / FOI ( Surat Pernyataan yang disediakan Oleh Super Air Jet)
- Menunjukkan Surat dokter yang disyaratkan.
下一篇:Sosok Monica Rasyid Potensi Jadi Alternatif di Pilgub Kalteng
相关文章:
- Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya
- Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- Literasi Modal Kreativitas Bangun Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
- 5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet Muda
- Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
- Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi
- Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11
- Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
相关推荐:
- Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya
- Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
- Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%
- Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
- Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini
- Kolaborasi Kemenekraf
- PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
- Cegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian Tajam
- Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
- Selundupkan Patogen Berbahaya, Dua Warga China Bikin Geger Amerika Serikat
- Strategi Pemulihan Tubuh Pasca
- NU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalan
- Mau Liburan ke Dubai Lebih Murah, Datang Saat Musim Panas
- 3 Cara Alami Mengatasi Osteoporosis, Lebih Bugar Tanpa Masalah Tulang
- Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan
- Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
- FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini