Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
SuaraJakarta.id - Perusahaan perangkat GPS,quickq苹果版是什么 Tomtom menyebut Jakarta merupakan kota dengan peringkat 30 termacet di dunia. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Tomtom terhadap sejumah kota-kota besar di seluruh dunia.
Meski demikian, peringkat ini menurun satu angka dari 29 pada tahun 2022, berdasarkan hasil survei Tomtom. Kini di peringkat 30, Jakarta mencatat waktu tempuh per 10 kilometer mencapai 23 menit 20 detik.
Sementara, di peringkat pertama ada London dengan waktu tempuh per 10 kilometer mencapai 37 menit 20 detik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut hasil survei Tomtom itu menunjukkan adanya perbaikan dari kinerja lalu lintas di Jakarta. Apalagi pada 2019 lalu Ibu Kota sempat menempati 10 besar kota termacet dunia.
Baca Juga:Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
"Ya membaik, kan, dari (peringkat) 29 ke 30," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut, Syafrin mengakui kemacetan masih terus terjadi di Jakarta, apalagi saat jam sibuk. Namun, upaya pihaknya adalah dengan mengalihkan masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Karena itu, pihaknya melakukan berbagai upaya mulai dari pembangunan LRT dan MRT fase selanjutnya, hingga rekayasa lalu lintas.
"Jakarta terus melakukan perbaikan. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan, termasuk tahun lalu dilakukan penutupan 31 U-turn 31 dan 7 ruas jalan diterapkan SSA (sistem satu arah), dan juga ada operasional 20 traffic light yang sudah menerapkan intelligent transport system," bebernya.
"Ini tentu perbaikan ada. Kita harapkan ke depan, tahun ini semakin masif lagi melakukan perbaikan kinerja lalu lintas," tambahnya memungkasi.
Baca Juga:Modus ASN Dishub DKI Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun Di Kemayoran, Iming-iming Uang Jajan Dan Sodori Film Porno
(责任编辑:热点)
- Efek Samping Operasi Kanker Sarkoma Seperti yang Dialami Alice Norin
- Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- 2024 Belum Kelar, Jepang Sudah Pecahkan Rekor Tahunan Kunjungan Turis
- 美国纽约艺术学校申请解析
- Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
- Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari
- Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta
- Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S9
- Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
- Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- 配饰设计专业留学生如何创作一本优秀的作品集?
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- 配饰设计专业留学生如何创作一本优秀的作品集?
- Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis
- Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
- Sering Kabur, Papa Novanto Akan Ditaruh di Pulau Terpencil?
- Kementerian Ekraf Berupaya Jaga Hak Cipta dan Orisinalitas IP Industri Penerbitan