PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sanksi besar tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19," ujar Gembong saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurut Gembong, saat ini yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan.
Baca Juga: Minta Utang sampai Rp12,48 Triliun ke Sri Mulyani, Anies Bokek?
Baca Juga: Anies Kerahkan Lima Grup Damkar Padamkan Api di Gedung Kejagung
Seperti halnya membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkan seluruh aparaturnya untuk melakukan gerakan ini di seluruh wilayah pemprov," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.
Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
(责任编辑:探索)
- Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?
- Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?
- Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online
- Sempit dan Penuh Pengunjung, Lokasi Lukisan Mona Lisa Akan Dipindah
- Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Gratis ke Warga Jakarta
- KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu
- Tradisi Duel Banteng Matador Spanyol di tengah Pro Kontra
- AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO
- Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
- 大阪艺术大学排名情况详解
- Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino
- 佛罗伦萨美术学院排名及申请条件
- Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dekati Rp2 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Berapa?
- 波士顿学院排名情况及申请要求
- AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO
- Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
- Prabowo Tegaskan Semua Subsidi
- Trump Umumkan Desain Golden Dome, Habiskan Dana US$175 Miliar!