Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

探索 2025-06-06 12:58:17 286
Warta Ekonomi,quickq苹果手机版 Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.

Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.

Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)

本文地址:http://www.q-quickq.com/html/85f998965.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Tempat Wisata Marak Pungli, Sandiaga Minta Ada Tindakan Tegas

Prabowo Ajak Pengusaha China Perluas Investasi, Tekankan Komitmen Menuju Masa Depan Bersama

Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga

FOTO: Gemerlap Cahaya dan Spiritual Hiasi Bulan Ramadan di Dubai

Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan

KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar

Kebiasaan Sepele yang Justru Mengundang Ular Masuk ke Rumah

Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk

友情链接