KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
JAKARTA,quickq下载不了 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.
Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.
"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.
Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.
Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
相关文章:
- Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
- RI Ketergantungan Impor Migas, Bahlil: Demi Allah Ini By Design
- FOTO: Kerlap
- INFOGRAFIS: Ramalan Zodiak 2025: Paling Sial hingga Paling Cuan
- Jakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?
- Intip 7 Promo dan Diskon Akhir Tahun, Makan Enak saat Pergantian Tahun
- Berhemat dengan Ikut Tren 'No Buy 2025', Berani?
- 2025年日本建筑设计大学排名
- Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- FOTO: Festival Unik Perang Tepung dan Telur Els Enfarinats di Spanyol
相关推荐:
- Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 2025
- RI Ketergantungan Impor Migas, Bahlil: Demi Allah Ini By Design
- FOTO: Festival Kostum Seram untuk Usir 'Setan Musim Dingin' di Austria
- Ambruk 77 Persen, Laba Bersih Emiten Properti Sinar Mas (BSDE) Hanya Rp320 Miliar di Q1 2025
- VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
- Bangsa Besar Dimulai dari Integritas: Tugu Insurance Hadir di HAKORDIA
- Simak Ramalan Zodiak 2025: Libra hingga Pisces
- FOTO: Celana Jeans yang Dibuat Secara Tradisional, Dijual Rp 20 Juta
- Tamu Ngumpet di Toilet, Kamar Hotel Diserbu Ngengat dan Ular Kobra
- Soal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!
- Kuil Suci di Jepang Dicoret
- Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
- Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
- Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos
- Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung
- PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 H
- Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal
- Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan