Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
JAKARTA,quickq永久免费 DISWAY.ID --Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Rabu 19 Maret 2025 ini.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, SE ini sendiri nantinya akan ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," ujar Menkop Budi kepada Disway di Jakarta, pada Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
BACA JUGA:IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
Dalam SE tersebut, dipaparkan juga tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Selain itu, surat tersebut juga mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
Tidak hanya itu, Menkop Budi juga menghimbau soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," tutur Budi Arie.
Tahap selanjutnya terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, Menkop Budi menjelaskan bahwa notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
BACA JUGA:Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat
- Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Makan 4 Telur dalam Seminggu?
- 10 Destinasi Wisata Paling Tren di Dunia Tahun 2025, Ada 2 dari Asia
- Soto Ayam Masuk Daftar 20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN
- FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan
- Jejak Victoria Kjaer, Advokat Jadi Miss Universe Pertama Asal Denmark
- Indonesia 7 Tahun Beruntun Raih Gelar Negara Paling Dermawan di Dunia
- Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer
- Pasien Diabetes Boleh Saja Traveling, Tapi Perhatikan Hal Berikut
相关推荐:
- Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan
- Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci
- Kasus Gunawan Jusuf Di
- FOTO: 'The Flying Cloth', 25 Tahun Desainer Merdi Sihombing Berkarya
- Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Pengembalian Penjurusan SMA
- OJK Restui Kode Domisili Investor Dibuka Lagi, BEI Targetkan Tahun Ini
- Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?
- Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA
- Selundupkan Kokain Murni, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
- Politisasi Uang Berkedok Sedekah, Apa Argumenmu di Hadapan Tuhan? Ini Penjelasan KH Malik Madani
- 7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!
- Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!
- Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
- Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!
- Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- Nurdin Desak Idrus Lobi Novanto Supaya Legowo Mundur